SURABAYA, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin menjadi tersangka, Jumat (1/3/2024).
Penetapan tersangka buntut dari viralnya konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan.
Kombes Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, Gus Samsudin kini berada di rumah tahanan Polda.
“Jadi perlu kami sampaikan, penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit V Siber dan Polres Blitar terus berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan mendalami kasus ini,” kata Dirmanto.
“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka,” tutupnya.
