TAPUT, EDUNEWS.ID – Polisi mengamankan kakek di Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara atas kasus pemerkosaan, Kamis (21/3/2024).
Pelaku berinisial BS (58) memperkosa keponakannya sendiri berinisial A (11).
Pelaku memperkosa korban di belakang rumahnya.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, awal diketahui aksi bejat pelaku melalui tetangga ibu korban yang melihat insiden tersebut.
“Seminggu sebelum ketahuan, pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat ancaman kalau dikasih tahu akan dibunuh,” ujar Walpon.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
