Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pemecatan mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024. Kebijakan itu baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan.
“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan disiplin hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” ujar Ali.
Lalu, ada 12 pegawai belum bisa dikenakan sanksi disiplin karena penerimaan pungli terjadi sebelum Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibentuk. Lembaga Antirasuah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan hukuman kepada mereka.
“KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ali. (int/med)
