POLMAN, EDUNEWS.ID – Kepolisian Polres Polman Sulbar menangkap pemuda inisial ML (20) dugaan kasus persetubuhan.
ML diduga setubuhi remaja perempuan dibawah umur inisial S (16), Selasa (23/4/2024).
Pelaku diamankan di salah satu desa di Kecamatan Mapilli.
Ipda Mulyono selaku Kanit PPA Polres Polman menyebut, pelaku melakukan aksinya dengan bujuk rayu.
“Iya penangkapan pemuda perkara persetubuhan dengan cara bujuk rayu, kita periksa dulu pelakunya,” terang Mulyono kepada wartawan.
