JENEPONTO, EDUNEWS.ID – Pemkab Jeneponto kini membatasi waktu operasional toko retail modern.
Pembatasan berlaku baik toko yang beroperasi di kota maupun di pelosok Jeneponto.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4.2./148/JP yang terbit pada Selasa, 23 April 2024.
“Hari Senin-Jumat buka pukul 10.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. Sabtu-Minggu buka pukul 10:00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. Hari besar keagamaan atau libur nasional dan hari tertentu lainnya buka pukul 10.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita,” kata Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, Sabtu (27/4/2024).
Junaedi menyebut, aturan ini untuk mengapresiasi pelaku UMKM.
“Kita mau balas jasa-jasa UMKM, eksistensi perekonomian 1.8 di saat pandemi itu karena ada pelaku UMKM yang menjadi pondasi pelaku perekonomian kita,” ujar Junaedi.
“Pelaku retail modern ini kan sudah kelompok pengusaha-pengusaha besar (konglomerat), kita tidak mau pengusaha besar mematikan yang kecil,” sambungnya.
Pihaknya menyebut, ada 43 toko retail modern tersebar di seluruh wilayah Jeneponto seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan sejenisnya.
