JAKARTA, EDUNEWS.ID — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan penerapan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online di platform e-commerce akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026 mendatang. Kepastian ini diambil setelah sejumlah perusahaan lokapasar (marketplace) seperti Shopee hingga TikTok Shop menyatakan kesiapannya untuk menyanggupi pungutan tersebut.
“Mereka sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Insyaallah kita akan aktivasi aturan dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, dikutip Kamis (17/9/2026).
Kebijakan pemungutan pajak ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut tercatat sempat mengalami dua kali penundaan. Semula, aturan ini direncanakan berlaku pada bulan Juli yang diawali dengan sosialisasi dan resmi diterapkan pada bulan Agustus, sebelum akhirnya kembali dijadwalkan ulang.
Penundaan sebelumnya diputuskan oleh mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan pertimbangan bahwa kondisi daya beli masyarakat saat itu belum cukup baik. Purbaya sempat memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak tersebut hingga paling cepat November 2026 atau menunggu perekonomian pulih di atas 6%. Adapun jajaran platform yang sebelumnya telah ditunjuk mencakup Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
“Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak bulan ini mulai berjalannya. Nanti kita tunda dulu,” ujar Purbaya pada awal Agustus lalu.

