Ekonomi

Dirjen Pajak Pastikan PPh Pedagang E-Commerce Berlaku 1 Oktober 2026

JAKARTA, EDUNEWS.ID  — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan penerapan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online di platform e-commerce akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026 mendatang. Kepastian ini diambil setelah sejumlah perusahaan lokapasar (marketplace) seperti Shopee hingga TikTok Shop menyatakan kesiapannya untuk menyanggupi pungutan tersebut.

“Mereka sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Insyaallah kita akan aktivasi aturan dan implementasinya. Mereka sudah siap, kita juga sudah siap,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, dikutip Kamis (17/9/2026).

Kebijakan pemungutan pajak ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut tercatat sempat mengalami dua kali penundaan. Semula, aturan ini direncanakan berlaku pada bulan Juli yang diawali dengan sosialisasi dan resmi diterapkan pada bulan Agustus, sebelum akhirnya kembali dijadwalkan ulang.

Penundaan sebelumnya diputuskan oleh mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan pertimbangan bahwa kondisi daya beli masyarakat saat itu belum cukup baik. Purbaya sempat memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak tersebut hingga paling cepat November 2026 atau menunggu perekonomian pulih di atas 6%. Adapun jajaran platform yang sebelumnya telah ditunjuk mencakup Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

“Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak bulan ini mulai berjalannya. Nanti kita tunda dulu,” ujar Purbaya pada awal Agustus lalu.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top