Liputan Khusus

Tanggapan Ketua PB HPMT Jeneponto Soal Pembatasan Operasional Toko Retail Modern

dhedi arsandi/Ketua PB HPMT Jeneponto

JENEPONTO, EDUNEWS.ID – Pengurus Besar (PB) Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) Kabupaten Jeneponto sepakat dengan kebijakan Pemkab membatasi jam operasional toko retail modern.

Dhedi Arsandi selaku Ketua PB HPMT Jeneponto menilai, kehadiran toko retail modern meresahkan pegadang kecil atau UMKM.

“Kalau saya secara pribadi sangat sepakat dengan langkah yang di ambil Pj Bupati Jeneponto, tidak bisa di pungkiri kehadiran toko retail modern ini cukup meresahkan bagi pedagang kaki lima,” kata Dhedi kepada edunews.id, Senin (29/4/2024).

Dhedi menilai toko retail modern mematikan sumber penghasilan toko kecil. Dia mengaku sudah mendiskusikan hal ini dengan Pemkab Jeneponto sebelumnya.

“Sebelum ada toko retail moderen ini, pendapatan toko kecil cukup baik, namun setelah kehadiran toko retail seolah-olah mematikan mata pencaharian para pedagang kaki lima. Beberapa bulan lalu saya juga sempat berdiskusi dengan PJ Bupati, saya menyampaikan bahwa kita harus membatasi izin usaha toko retail modern ini,” jelas Dhedi.

Pemkab Barru Belum Memberikan Izin ke Indomaret-Alfamart

Hingga saat ini, Pemkab Barru belum memberikan izin ke toko retail modern seperti Indomaret-Alfamart beroperasi di wilayahnya.

Saat dimintai tanggapan soal ini, Dhedi menyarankan Pemkab Jeneponto melakukan kebijakan serupa.

“Kalau saya boleh saran bahwa Pemkab Jeneponto harusnya mengambil langkah apa yang dilakukan di Kabupaten Barru,” ucap Dhedi.

Kendati begitu, Dhedi menilai kebijakan pembatasan operasional sudah cukup untuk saat ini.

“Namun langkah itu kayaknya agak cukup berat untuk dilaksanakan, cukup pembatasan jam operasionalnya saja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jeneponto kini membatasi waktu operasional toko retail modern.

Pembatasan berlaku baik toko yang beroperasi di kota maupun di pelosok Jeneponto.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4.2./148/JP yang terbit pada Selasa, 23 April 2024.

“Hari Senin-Jumat buka pukul 10.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita. Sabtu-Minggu buka pukul 10:00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. Hari besar keagamaan atau libur nasional dan hari tertentu lainnya buka pukul 10.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita,” kata Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, Sabtu (27/4/2024).

Junaedi menyebut, aturan ini untuk mengapresiasi pelaku UMKM.

“Kita mau balas jasa-jasa UMKM, eksistensi perekonomian 1.8 di saat pandemi itu karena ada pelaku UMKM yang menjadi pondasi pelaku perekonomian kita,” ujar Junaedi.

“Pelaku retail modern ini kan sudah kelompok pengusaha-pengusaha besar (konglomerat), kita tidak mau pengusaha besar mematikan yang kecil,” sambungnya.

Pihaknya menyebut, ada 43 toko retail modern tersebar di seluruh wilayah Jeneponto seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan sejenisnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top