TAKALAR, EDUNEWS.ID – Sarifuddin Daeng Lewa (45) tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial NA (13).
Iptu Sumarwan selaku Kanit Reskrim PPA Takalar menyebut, pelaku memang sudah berpisah lama dengan istrinya.
Pihaknya menduga, pelaku tidak memiliki pelampiasan seksual sehingga menyasar anaknya sendiri.
Polisi yang menerima laporan, seketika menangkap pelaku di Galesong Utara.
Pelaku saat ini sudah di tahan dan dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 81 KHUP dengan ancaman hukuman 5 atau 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah berapada di tahap pertama dan sudah di tahan,” pungkasnya, Senin (6/5/2024).
