BONE, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap oknum polisi inisial H (30) di Kabupaten Bone gegara sabu-sabu, Senin (6/5/2024).
H diringkus karena menjual dan memakai sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, penangkapan H, hasil pengembangan kasus dua orang pelaku narkoba lainnya.
Briptu H menjual sabu-sabu ke warga sipil di Bone.
“Jadi oknum anggota ini (Briptu H) telah mengedarkan narkoba jenis sabu ke salah seorang warga yang telah ditangkap sebelumnya,” ujar AKP Yusriadi Yusuf.
Sebelumnya, dilakukan penangkapan dua orang warga atau rekan dari Briptu H. Mereka masing-masing pria S dan perempuan D.
Keduanya menyebut bahwa narkoba itu diperoleh dari oknum polisi di Bone.
Dia mengungkap bahwa barang haram yang diamankan dari pelaku pria S sebanyak 4 saset sabu-sabu dalam bungkusan plastik dan 1 saset sabu dalam botol ukuran kecil.
Total sabu itu jika dihargakan senilai Rp 4,4 juta. Pelaku S mengaku jika sabu tersebut semuanya diperoleh dari seorang polisi melalui perantara wanita inisial D.
AKP Yusriadi menyebut bahwa peran H tidak hanya sebagai pengedar. Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan menyatakan Briptu H mengedar sekaligus memakai barang haram tersebut.
