JAKARTA, EDUNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan inisial S terkait dengan tindak pidana narkoba. S berperan sebagai pemodal dan pengendali narkoba.
S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (kg).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, peran S yaitu sebagai pemodal dan pengendali narkoba. “Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kapolres Aceh Tamiang sebelum menangkap.
sumber : beritasatu
