MAROS, EDUNEWS.ID – Kejari Kabupaten Maros menangkap pelaku dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
Diketahui pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) berinisial Ibrahim Taher.
Kasus korupsi ini merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar.
“Tersangka Ibrahim Taher. Jadi yang bersangkutan ini sudah 4 kali panggilan di penyidikan ini tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Kepala Kejari Maros Wahyudi Eko Husodo kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Tim Kejari Maros menjemput paksa pelaku di warung kopi (Warkop) Jalan Pelita Raya, Makassar, setelah sbelumnya mengaku sakit untuk menghindari pemeriksaan.
“Yang bersangkutan mengaku sedang sakit, kemudian kita lakukan pengecekan tersangka ditangkap di warung kopi di Jalan Pelita Raya, dalam keadaan sehat. Jadi kita melakukan upaya paksa dan jemput paksa dibawa ke kantor,” terangnya.
Dalam kasus ini, Ibrahim merupakan kontraktor pelaksana proyek.
“Indikasi dari hitungan inspektorat sekitar Rp 1,3 miliar dari total nilai Rp 4 miliar,” katanya.
Akibat perbuatannya, Ibrahim dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu penyelewengan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” pungkas Wahyudi.
