News

Hakim Vonis Mantan Kepala Bea Cukai Makassar 12 Tahun Penjara

mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono selama 12 tahun penjara.

Hukuman ini diperberat yang sebelumnya hanya 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian putusan banding Andhi dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Dari keputusan itu, Andhi bakal ditahan sejak putusan.

“Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.

Sebelumnya, Andhi dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top