TORAJA, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap Kepala Desa di Toraja Utara berinisial YR (35) terkait kasus judi sabung ayam.
Kades YR ditangkap bersama 35 orang lainnya.
Sebelumnya, YR sempat menjadi buron selama 3 bulan.
“Pengungkapan ini adalah hasil dari pengembangan perkara perjudian yang telah dilakukan penggerebekan pada Maret lalu. Jadi pelaku sudah buron sejak tiga bulan lalu,” kata Yerlin selaku Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Penangkapan berawal saat polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Dusun Seke Bontongan, Kelurahan Langda Kecamatan, Sopai Kabupaten Toraja Utara, 31 Maret 2024 lalu.
