SINJAI, EDUNEWS.ID – Polisi Polres Sinjai menangkap seorang pria tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pelaku ditangkap di Jalan Persatuan Raya, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, sekitar pukul 15.00 wita.
Pelaku yang diamankan berinisial lel. HS (34).
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan satu unit handphone merk vivo Y18 warna blue sky.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran narkotika di Sinjai dapat diminimalisir,” harapnya.
