Nasional

Kebijakan Baru Jokowi Jelang Lengser, Mantan Menteri Peroleh Jaminan Kesehatan dari Negara

Presiden Jokowi bersama ma'ruf amin

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan bagi menteri ataupun sekretaris kabinet yang purnatugas.

Perpres itu diteken Jokowi pada Selasa (15/10/2024).

“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet,” bunyi pasal 1 dalam Perpres tersebut.

Jaminan kesehatan juga diberikan kepada suami ataupun istri. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat (3).

Adapun ketentuannya, menteri atau Sekretaris Kabinet yang saat purnatugas kurang dari 60 tahun akan diiberikan jaminan kesehatan selama 2 kali masa jabatan. Sementata untuk yang berusia lebih dari 60 tahun saat purnatugas, jaminan kesehatan diberikan seumur hidup.

Berikut bunyi pasal 3 ayat (3)

a. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan;

b. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Dalam pasal 7 diatur pengecualian menteri tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Seperti salah satunya menteri yang dijatuhi tindak pidana. Simak lengkapnya:

a. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;

b. Mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

c. Mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top