Nasional

Garuda Indonesia Terapkan Aturan Baru Bagasi Mulai September 2026, Jumlah Koper Jadi Penentu

JAKARTA, EDUNEWS.ID  — Bagi para pelancong yang berencana terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia mulai September 2026, persiapan barang bawaan kini menuntut ketelitian ekstra. Maskapai pelat merah ini resmi mengubah sistem penghitungan bagasi yang membuat batasan jumlah koper menjadi faktor krusial yang wajib diperhatikan.

Selama ini, Garuda Indonesia mengandalkan sistem Weight Concept (konsep berat), di mana jatah bagasi dihitung secara akumulatif berdasarkan total berat bawaan keseluruhan. Namun, mulai September 2026, maskapai beralih menggunakan Piece Concept (konsep buah/koli). Dalam sistem baru ini, perhitungan bagasi membatasi jumlah koper (piece) sekaligus menetapkan batas maksimal berat untuk setiap koli secara terpisah.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, menjelaskan bahwa transisi sistem ini bertujuan agar informasi mengenai hak bagasi penumpang menjadi jauh lebih transparan dan mudah dipahami sejak awal perencanaan perjalanan.

“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi,” ungkap Neil dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Dengan aturan baru ini, akumulasi total berat tidak lagi berlaku fleksibel seperti sebelumnya. Sebagai ilustrasi, apabila tiket Anda mencantumkan jatah 1 piece dengan batas maksimal 23 kg, maka Anda hanya diperbolehkan membawa satu buah koper dengan berat hingga 23 kg. Penumpang tidak bisa lagi membawa dua koper yang berat totalnya digabung menjadi 23 kg.

Rincian Jatah Bagasi Berdasarkan Kelas dan Rute

Besaran jatah bagasi yang didapatkan penumpang bervariasi, tergantung pada rute penerbangan, kelas kursi, serta jenis tiket yang dibeli. Secara umum, ketentuan barunya meliputi:

  • Penerbangan Domestik (Kelas Ekonomi): Memperoleh jatah 1 koper dengan berat maksimal 23 kg.
  • Penerbangan Internasional (Kelas Ekonomi): Memperoleh hingga 2 koper dengan berat masing-masing maksimal 23 kg.
  • Kelas Bisnis & Kelas Utama (Business & First Class): Memperoleh hingga 2 koper dengan batas maksimal 32 kg per koper (disesuaikan dengan rute dan ketentuan tiket).

Oleh karena itu, penumpang diimbau untuk selalu memeriksa kembali rincian jatah bagasi yang tertera pada e-ticket masing-masing sebelum berangkat ke bandara.

Tips Mengatasi Kelebihan Bagasi (Overweight)

Penerapan Piece Concept menuntut penumpang untuk cermat memilah berat per koli. Jika salah satu koper terdeteksi melampaui batas berat, barang bawaan dapat dipindahkan ke koper lain selama masing-masing koli tetap berada di bawah batas maksimal yang diizinkan.

Kendati demikian, kelebihan muatan bagasi tidak bisa serta-merta dialihkan ke bagasi kabin. Aturan bagasi kabin tetap dibatasi secara ketat, yakni maksimal 7 kg dengan dimensi maksimum 56 x 36 x 23 cm (total tiga dimensi tidak lebih dari 115 cm). Jika jumlah koper melebihi jatah yang tertera di tiket, penumpang harus menggunakan opsi bagasi berlebih (excess baggage) sesuai ketentuan maskapai.

Ketentuan Transisi Tiket

Peraturan baru ini mulai berlaku efektif untuk tiket yang dipesan atau diterbitkan per 1 September 2026. Sementara itu, bagi tiket yang sudah dibeli atau diterbitkan sebelum tanggal tersebut, Garuda Indonesia masih memberlakukan sistem lama (Weight Concept).

Bagi perjalanan yang melibatkan maskapai mitra (seperti penerbangan codeshare, interline, atau lanjutan dengan operator berbeda), ketentuan bagasi bisa jadi memiliki aturan yang menyesuaikan. Penumpang disarankan memastikan ulang regulasi bagasi pada tiket elektronik guna menghindari kendala saat proses check-in di bandara.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top