DAERAH

Anggota DPRD Selayar Jadi Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Bantuan Pertanian

SELAYAR, EDUNEWS.ID – Penyidik Polres Selayar resmi menetapkan anggota DPRD Selayar, berinisial AW sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun dan Kepala Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar.

AW diduga memalsukan tanda tangan kepala dusun dan kepala desa untuk mengesahkan 11 warga sebagai penerima bantuan alat pertanian, padahal pemerintah desa tidak pernah mengusulkan bantuan tersebut.

“Iya benar, AW sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tersebut,” kata Kasi Humas Polres Selayar, Aipda Suardi Alimuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (04/2/2025).

Suardi menerangkan bahwa oknum AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan ini, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Selayar.

“Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan 2 alat bukti sudah cukup, sehingga merekomendasikan agar AW statusnya dari saksi jadi tersangka,” ungkapnya.

Suardi menuturkan bahwa tersangka sementara ini tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan bertindak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Tentu masih ada proses karena masih harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka,” jelasnya.

Kasus ini dilaporkan saat tersangka maju sebagai calon legislatif pada Pileg 2024 kemarin, namun penyidik menunda penanganan kasus tersebut hingga proses Pemilu kemarin selesai.

Setelah itu, kata Suardi, penyidik kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga AW yang merupakan anggota dewan Selayar ditetapkan sebagai tersangka.

“Intinya Kapolres sudah perintahkan agar segera dilengkapi administrasi penyidikannya,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top