JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah resmi meluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai badan pengelola investasi.
Presiden Prabowo mengatakan, Danantara menjadi badan pengelola modal yang ada di BUMN ke dalam proyek-proyek berkelanjutan.
“Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2024).
Dalam UU BUMN disebutkan struktur Danantara terdiri dari dua bagian, yaitu dewan pengawas dan badan pelaksana. Dewan pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan atas operasional Danantara yang dilakukan oleh badan pelaksana.
Sementara ada pasal baru yang menyatakan Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi akan mendapatkan modal bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain.
Penyertaan modal dari negara sendiri dapat berasal dari dana tunai, pemberian barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.
Ditetapkan juga modal Danantara sebagai badan pengelola investasi ditetapkan paling sedikit Rp 1.000 triliun. Modal itu bisa saja bertambah bila ada penambahan suntikan modal negara ataupun dari sumber lain.
