Ekonomi

Gebrakan DJP Gandeng Babinsa Awasi Wajib Pajak Dinilai Blunder, Istana Pilih Main Aman

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo

JAKARTA, EDUNEWS.ID — Keputusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang menyeret unsur TNI dan Polri ke dalam ranah pengawasan perpajakan sipil menuai polemik serius di ruang publik. Kebijakan kontroversial yang diteken oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 ini dinilai sebagai langkah mundur yang sarat nuansa pendekatan keamanan (security approach).

Dalam aturan tersebut, unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari kepolisian dikerahkan untuk membantu pembangunan jejaring informasi, melakukan penyisiran (canvassing), hingga visitasi langsung ke tempat tinggal dan tempat usaha wajib pajak.

Istana Pilih Main Aman

Alih-alih mendapat restu penuh dari pusat kekuasaan, kebijakan anyar otoritas fiskal ini justru ditanggapi dingin oleh Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memilih irit bicara dan mengindikasikan bahwa wacana pelibatan aparat keamanan dalam pengumpulan data perpajakan sipil tersebut belum melalui koordinasi lintas sektoral yang matang.

“Nanti kita diskusikan dulu,” ujar Prasetyo singkat saat dimintai tanggapan oleh awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Respons “main aman” yang diperlihatkan pihak Istana ini memperlihatkan adanya celah koordinasi yang kurang sinkron antara kementerian teknis dan pemerintah pusat. Publik menilai langkah DJP melempar kewenangan administratif kepada aparat teritorial sebagai bentuk jalan pintas yang kontraproduktif dalam mendongkrak kepatuhan wajib pajak.

Potensi Keresahan dan Pelanggaran Batas Kewenangan

Pelibatan aparat berseragam militer dan kepolisian untuk mendatangi ruang privat serta aktivitas ekonomi warga dinilai mengaburkan batas tegas antara urusan pertahanan-keamanan negara dan tata kelola administrasi sipil.

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, kegiatan pengumpulan data lapangan ini dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, kedudukan, hingga tempat kegiatan usaha wajib pajak guna menemukan subjek dan objek pajak. Di luar pendekatan lapangan tersebut, DJP sebenarnya juga mengandalkan metode non-lapangan melalui pemanfaatan teknologi informasi seperti remote sensing, web scraping, hingga pendekatan ilmiah melalui taxation partnership.

Oleh karena itu, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikhawatirkan justru berpotensi menimbulkan intimidasi psikologis serta keresahan di tengah masyarakat. Berbagai kalangan mendesak agar pemerintah mengevaluasi ulang kebijakan tersebut dan fokus mengoptimalkan instrumen teknologi informasi serta reformasi birokrasi internal yang transparan, alih-alih mengandalkan pendekatan teritorial yang tidak relevan dengan tugas pokok dan fungsi TNI-Polri.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top