JAKARTA, EDUNEWS.ID – KPK dikabarkan telah memeriksa petinggi Partai NasDem, Ahmad Ali, sebagai saksi kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan pemeriksaan bersangkutan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi metrik ton baru bara.
“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara,” ujar Tessa di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Diketahui kasus ini pengembangan dari kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka RW.
Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang rupiah dan valas senilai Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, dokumen, serta barang bukti elektronik.
