JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah menegaskan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN dilakukan mulai 17 Maret 2025.
Penegasan ini disampaikan Presiden Prabowo usai meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025.
Aparatur negara yang dimaksud terdiri dari, PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan.
“THR akan dibayar dua minggu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan Senin 17 Maret 2025,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Jumlah aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke-13 sebanyak 9,4 juta orang. Adapun gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Prabowo menekankan tunjangan kinerja diberikan 100 persen. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu, pada bulan Juni tahun 2025,” ucap Prabowo.
