JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah menyebut menerima 1.407 aduan terkait pembayaran THR 2025.
Sebagian besar pengaduan tersebut adalah tidak dibayarkan THR oleh perusahaan.
“Hingga tanggal 26 Maret pukul 12.00 melalui posko pengaduan THR, jumlah pengaduan 1.407 aduan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga, Rabu (26/3/2025).
Sebanyak 806 aduan itu merupakan aduan THR belum dibayar dari perusahaan, lalu 300 aduan terkait sudah dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, dan 301 laporan terlambat membayar karena sudah terkonfirmasi.
“Hingga saat ini jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 903 perusahaan,” kata Sunardi.
Pihak Kemnaker menegaskan akan melakukan pemantauan proses pembayaran THR pekerja.
“Pemerintah yang dalam hal ini Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kita minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR,” katanya.
