BANDUNG, EDUNEWS.ID – Pemerintah kini melarang pungutan sumbangan di jalan raya.
Kebijakan diteken Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui surat edaran nomor 37/HUB.02/KESRA yang berlaku Senin (14/4/2025).
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ucapnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71.
Menurutnya, aktivitas penggalangan sumbangan di jalan raya bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan berlalu lintas.
“Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah, atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” katanya.
Dedi meminta seluruh kepala daerah untuk segera mengambil langkah aktif dari kebijakan tersebut.
“Untuk itu kepada para kepala desa, kepala kelurahan, camat, bupati, dan wali kota, segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari larangan tersebut,” tuturnya.
