Nasional

Serikat Pekerja Akan Ajukan Pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi 

Dedi Mulyadi

BANDUNG, EDUNEWS.ID – Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB) akan mengajukan pemakzulan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), ke DPRD Jabar.

Usulan ini dilayangkan sebagai bentuk protes keras terhadap kebijakan Demul yang melarang kegiatan studi tur, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA.

Menurut Herdi Sudarjda, perwakilan SP3JB, kebijakan ini dinilai telah merugikan sektor pariwisata dan para pekerjanya. Meski SE tersebut ditujukan untuk lingkungan internal sekolah, dampaknya disebut sangat signifikan terhadap para pelaku usaha pariwisata di Jawa Barat.”Kita punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang. Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat,” ungkap Herdi, dilansir, Selasa (26/8/2025).

Herdi juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 huruf b, yang melarang kepala daerah membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat.

Tempuh Jalur Diplomasi, Tunda Aksi Unjuk Rasa

Sebelumnya, SP3JB berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, pada hari yang sama. Namun, aksi tersebut ditunda untuk memberi ruang bagi proses diplomasi dan dialogis dengan legislatif.

“Pekan ini kita akan segera lakukan bertemu dengan DPR RI. Kita akan sampaikan dulu ke Jakarta, ke komisi terkait. Dan juga nanti akan kita sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD Provinsi,” kata Herdi.

Ia juga menegaskan, jika upaya dialog ini tidak membuahkan hasil, aksi protes akan tetap dilakukan. “Ya, kalau tidak ada sama sekali baru kita akan turun aksi,” tambahnya. SP3JB berharap Gubernur Dedi Mulyadi dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dan mempertimbangkan rekomendasi revisi yang mereka ajukan.

Belum Ada Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau komentar resmi dari Dedi Mulyadi terkait rencana pemakzulan yang diusulkan oleh SP3JB. Herdi Sudarjda menyebutkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, Demul tetap bersikukuh pada keputusannya untuk melarang kegiatan studi tur. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top