Nasional

Resmi! Pemerintah Tunduk Putusan MK, HGU IKN 95 Tahun

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Teka-teki mengenai masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya terjawab. Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas jangka waktu hak atas tanah tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti keputusan hukum yang telah ditetapkan MK.

“Ya kita ikuti keputusan hukum. MK yang memutuskan, ya kita ikut. Tidak perlu [revisi UU] kan. Kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu,” ujar Nusron kepada awak media, Senin (24/11/2025).

Berdasarkan putusan ini, HGU di IKN yang sebelumnya berpotensi mencapai 190 tahun (terdiri dari dua siklus pemberian masing-masing 95 tahun) kini secara tegas dibatasi maksimal 95 tahun.

Nusron menjelaskan bahwa kepatuhan ini bersifat otomatis karena putusan MK memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu melakukan penyesuaian atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Ketentuan hukum baru ini langsung berlaku setelah putusan MK dikeluarkan.

Pembatasan HGU ini berawal dari sorotan Hakim Konstitusi terhadap norma Pasal 16A ayat 1 UU IKN. Namun, di tengah perubahan regulasi ini, Menteri Nusron tetap optimistis. Ia meyakini bahwa pemangkasan HGU tersebut tidak akan memengaruhi minat investasi di IKN. Pemerintah, katanya, akan berupaya keras memikirkan dan memberikan berbagai insentif lain yang menarik bagi para investor, selain hanya mengandalkan jangka waktu HGU yang panjang (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top