Nasional

Masa Berlaku SIM 5 Tahun Kembali Digugat ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, EDUNEWS.ID –  Ketentuan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kembali diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa.

Dilansir dari www.mkri.id, Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 tersebut mulai disidangkan dalam agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan bahwa yang diuji adalah Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur bahwa SIM kendaraan bermotor perseorangan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Pemohon menilai norma tersebut menimbulkan persoalan konstitusional karena tidak memberikan kepastian hukum yang memadai terkait batas atau kondisi hukum ketika masa berlaku SIM habis.

Menurut Pemohon, frasa “dapat diperpanjang” dalam pasal tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai batasan waktu atau situasi kapan pemilik SIM yang telah kedaluwarsa masih bisa memperpanjangnya, dan kapan seseorang harus diwajibkan membuat SIM baru dari awal. Ketidakjelasan ini dirasakan langsung oleh Pemohon yang memiliki SIM C dengan masa berlaku yang telah berakhir.

Melalui petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup penegasan kepastian hukum bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis dengan tetap memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani memberikan sejumlah catatan penting. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan Pemohon agar mencermati substansi permohonannya, mengingat MK sebelumnya pernah memutus perkara dengan dalil serupa (Nomor 267/PUU-XXIV/2026) dengan status tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard / NO).

Selain itu, Pemohon juga diminta untuk memperkuat uraian mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami secara nyata serta memperjelas argumentasi pertentangan antara norma undang-undang yang diuji dengan UUD 1945 sebagai batu uji.

Majelis Panel Hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon selama 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonannya. Dokumen perbaikan baik dalam bentuk digital maupun fisik paling lambat harus diterima oleh Kepaniteraan MK pada Senin, 14 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top