JAKARTA, EDUNEWS.ID – Industri keuangan nasional dikejutkan dengan kabar pengunduran diri Mahendra Siregar dari posisi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah besar ini diumumkan secara resmi pada Jumat (30/1/2026), menandai perubahan signifikan dalam peta kepemimpinan regulator keuangan Indonesia.
Tidak hanya Mahendra, pengunduran diri ini juga diikuti oleh dua petinggi strategis lainnya, Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Lalu IB Aditya Jayantara. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus.
Alasan Tanggung Jawab Moral
Dalam pernyataan resminya, Mahendra menyebutkan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral. Langkah ini dianggap perlu untuk mendukung proses pemulihan dan penguatan sektor keuangan nasional agar berjalan lebih efektif ke depannya.
Menanggapi kekhawatiran publik, OJK menegaskan bahwa kondisi tetap terkendali. Mundurnya tiga pimpinan ini diklaim tidak akan mengganggu fungsi pengawasan dan stabilitas sektor jasa keuangan. Proses transisi akan dilakukan berdasarkan payung hukum UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang menjamin tata kelola lembaga tetap terjaga. Sementara itu, jabatan yang kosong akan segera diisi oleh pelaksana tugas sesuai mekanisme yang berlaku untuk menjamin kesinambungan kebijakan.
“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tulis keterangan resmi lembaga tersebut. (*)
