JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan perkara korupsi pengalihan kuota haji. Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 lalu.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut tampak turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Ia telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Pemeriksaan Marathon Sejak Siang
Sebelum dilakukan penahanan, Yaqut hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada siang harinya. Ia tiba di markas lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 13.05 WIB dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Kehadiran Yaqut hari ini sekaligus menepis isu bahwa dirinya berupaya menghindar atau meminta penundaan pemeriksaan.
Gugatan Praperadilan Kandas
Langkah KPK melakukan penahanan ini diperkuat setelah upaya perlawanan hukum yang dilakukan Yaqut melalui jalur praperadilan resmi ditolak oleh pengadilan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sah secara hukum dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil dalam penetapan tersangka, bukan masuk ke dalam materi perkara. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, KPK memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan proses penyidikan, termasuk melakukan penahanan terhadap eks Menag tersebut. (*)
