JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah resmi mengubah peta tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada 20 Mei 2026.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan ekspor satu pintu yang sebelumnya telah disampaikan Presiden dalam pidatonya di hadapan DPR RI.
Tiga Komoditas Utama
Berdasarkan beleid yang dikutip Ahad (7/6/2026) tersebut, pemerintah melakukan pengaturan bertahap terhadap komoditas SDA strategis. Untuk tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas yang wajib mengikuti tata kelola baru ini, yaitu batu bara, kelapa sawit (CPO) dan ferro alloy (paduan besi)
PT DSI Pintu Tunggal
Dalam Pasal 3 beleid tersebut, ditegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi Pasal 3 Ayat 1.
Terkait harga jual, regulasi ini memberikan wewenang kepada BUMN ekspor untuk menentukan harga jual dan margin keuntungan yang dianggap wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masa Transisi
Pemerintah memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha melalui masa transisi yang berlangsung sejak Juni hingga Desember 2026.
Poin penting bagi pelaku usaha terkait masa transisi:
-
Kontrak Eksisting: Kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.
-
Kewajiban Penuh: Per 1 Januari 2027, ekspor satu pintu melalui PT DSI bersifat wajib.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah nasional serta memperbaiki tata kelola komoditas SDA Indonesia agar lebih terintegrasi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara. (*)
