JAKARTA, EDUNEWS.ID – Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 5,50%. Keputusan ini membawa dampak berantai pada sektor perbankan, salah satunya yang paling dirasakan masyarakat adalah potensi kenaikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan bahwa kenaikan BI Rate secara langsung akan mendongkrak biaya dana (cost of funds) perbankan. Sebagai respons, bank biasanya akan menyesuaikan suku bunga kredit mereka, termasuk KPR.
“Dampak ini terjadi karena kenaikan BI Rate biasanya meningkatkan biaya dana perbankan yang kemudian diteruskan secara bertahap ke bunga kredit. Dengan kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin (0,25%), bunga KPR floating (bunga mengambang) berpotensi naik sekitar 0,25% hingga 0,50%,” ujar Arianto, Rabu (10/6/2026).
Simulasi Kenaikan Cicilan
Bagi nasabah yang sedang mencicil rumah, kenaikan ini tentu akan terasa pada nominal tagihan bulanan. Berikut adalah gambaran simulasi dampaknya:
-
Rumah Seharga Rp 750 Juta:
Jika menggunakan tenor 15 tahun dengan bunga 10%, cicilan awal berada di angka Rp 8,05 juta per bulan. Jika bunga naik menjadi 10,5%, cicilan akan meningkat menjadi sekitar Rp 8,26 juta per bulan, atau ada tambahan beban sebesar Rp 210 ribu per bulan.
-
Rumah Seharga Rp 1 Miliar:
Berdasarkan riset Colliers Indonesia, jika suku bunga efektif naik dari 9% ke 9,25%, cicilan bulanan diperkirakan naik Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Jika bunga naik lebih tinggi ke angka 9,5%, maka kenaikan cicilan bisa mencapai Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per bulan.
Dampak Tidak Instan
Meskipun BI Rate telah naik, nasabah tidak perlu panik karena penyesuaian di bank tidak terjadi secara instan. Bank biasanya memerlukan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan untuk mengevaluasi kondisi likuiditas, biaya operasional, serta persaingan pasar.
“Dampak biasanya mulai terasa dalam rentang beberapa minggu hingga beberapa bulan setelah keputusan BI Rate diumumkan,” tambah Arianto.
Pesan bagi Debitur dan Calon Pembeli
-
Bagi Debitur Fixed Rate: Nasabah yang saat ini masih dalam masa bunga fixed (tetap) dapat bernapas lega karena tidak akan terpengaruh oleh kenaikan suku bunga saat ini.
-
Bagi Debitur Floating Rate: Anda perlu bersiap melakukan penyesuaian anggaran bulanan. Sebaiknya periksa kembali masa berlaku bunga floating di bank masing-masing.
-
Bagi Calon Pembeli Rumah: Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto, menyarankan calon pembeli untuk menghitung ulang kemampuan keuangan. Sebagian besar calon pembeli mungkin akan memilih untuk menunda pembelian hingga kondisi suku bunga lebih stabil.
Bagi nasabah yang terdampak, langkah terbaik adalah segera melakukan komunikasi dengan bank terkait mengenai opsi penjadwalan ulang atau sekadar memastikan kapan penyesuaian bunga akan mulai berlaku pada kontrak kredit Anda.
