REDAKSI, EDUNEWS.ID – Sewa lahan seluas 395 hektare di Desa Harapan, Luwu Timur, yang disewakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) selama 50 tahun kini menuai sorotan dari berbagai pihak. Baru baru ini puluhan Petani Laoli resmi menyatakan akan menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (5/6/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk penolakan terhadap penerbitan HPL dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 20.26.000001429.0, yang menjadi dasar pengembangan proyek PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di wilayah tersebut.
Pemkab Luwu Timur merasa telah memenuhi prosedur. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang bersandar pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari PT Vale menjadi alasan legalitas. Namun, berbeda dengan keadaan di lapangan masyarakat lokal mengungkapkan bahwa lahan tersebut sejatinya adalah tanah kompensasi atas pembangunan Dam Karebbe yang hingga kini janji manisnya tak kunjung terealisasi.
Transparansi dan Keterlibatan DPRD
Persoalan ini bukan sekadar soal sewa-menyewa lahan. Baru-baru ini, DPRD Sulsel menyoroti persoalan terkait minimnya pelibatan legislatif dalam kerja sama ini menjadi indikasi adanya celah dalam tata kelola aset daerah. Meskipun Pemkab berdalih bahwa sewa tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD, dalam skala investasi yang berdurasi 50 tahun, keterbukaan adalah mata uang yang paling berharga.
Muncul pertanyaan, apakah angka sewa yang disepakati sekitar Rp4,445 miliar untuk lima tahun telah merepresentasikan nilai keadilan ekonomi? Jika dibandingkan dengan skala investasi kawasan industri yang menyentuh angka ratusan triliun, angka tersebut tentu mengundang tanya di publik . Apakah kita sedang melihat praktik obral aset yang dilakukan oleh Pemerintah Luwu Timur
Hilirisasi yang Memanusiakan
Di satu sisi, investasi dan industrialisasi adalah mesin penggerak ekonomi. Namun, tentu kita sepakat penggerak ekonomi itu tidak berjalan di atas tanah yang masih menyimpan konflik sosial. Hilirisasi harusnya menjadi katalis kesejahteraan bagi warga sekitar, bukan justru memicu marginalisasi baru.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur semestinya mengambil langkah berani untuk duduk bersama, melakukan audit sosial, dan memastikan bahwa masyarakat Desa Harapan mendapatkan kompensasi yang adil. Jangan sampai, semangat mengejar investasi justru mengabaikan prinsip good governance yang menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan.
