JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mendalami dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Suhardiman sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Johan menegaskan bahwa isu mengenai penerimaan amplop oleh menteri tidak seharusnya berakhir pada perdebatan di ruang publik. Menurutnya, KPK memiliki kewajiban untuk menjawab secara hukum apakah tindakan tersebut telah memenuhi unsur gratifikasi atau tidak.
“Publik tentu bertanya apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan mengenai gratifikasi dan tata cara pelaporannya,” ujar politikus PKS tersebut, Minggu (5/7/2026).
Johan berharap KPK menjalankan proses hukum secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi, tanpa memandang jabatan seseorang. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Sikap Menhut Raja Juli
Di sisi lain, Raja Juli Antoni telah menyatakan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum. Ia menegaskan dukungan penuh Kementerian Kehutanan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jadi kami akan membantu KPK, sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ungkap Raja Juli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli juga memastikan bahwa dirinya siap memenuhi panggilan KPK apabila keterangannya dibutuhkan dalam pengusutan kasus ini.
