JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menelan kekalahan dalam sengketa tata usaha negara yang diajukan oleh pegawainya sendiri, Ernie Nurheyanti M. Toelle. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Ernie terkait pemindahan tugas yang dinilai sepihak.
Dibatalkan oleh Majelis Hakim
Sengketa ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026, yang memindahkan Ernie dari jabatan strategis Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Dalam putusannya pada Kamis (2/7/2026), majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa SK tersebut batal. Hakim mewajibkan Menteri HAM untuk segera mencabut surat keputusan pemindahan jabatan tersebut.
Rehabilitasi Jabatan
Selain mencabut SK, majelis hakim memberikan perintah tegas kepada Natalius Pigai untuk melakukan rehabilitasi terhadap Ernie. Perintah tersebut meliputi Pertama, Menteri HAM diwajibkan merehabilitasi harkat dan martabat Ernie.Kedua, Menteri HAM wajib mengembalikan kedudukan Ernie ke jabatan semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dan Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp383.000.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian HAM, khususnya Natalius Pigai, belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan pengadilan tersebut meski telah dihubungi oleh media.
Putusan ini menjadi pengingat bagi para pemangku kebijakan mengenai pentingnya prosedur administratif yang sah dalam setiap kebijakan mutasi di lingkungan kementerian. (*)
