Ekonomi

RUU PFII Dinilai Lemah Tata Kelola, Investasi Hijau Terancam Menjauh

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tengah menuai sorotan tajam. Beleid ini dikhawatirkan justru menjadi penghambat masuknya investasi hijau ke Tanah Air.

Fokus RUU yang cenderung mengutamakan fleksibilitas dan kerahasiaan dinilai mengabaikan aspek fundamental seperti kepastian hukum, transparansi, serta tata kelola yang menjadi syarat mutlak dalam pendanaan hijau global.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah posisi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Meski Danantara akan menyuntikkan modal awal, RUU PFII tidak memberikan kejelasan mengenai posisi hukum dan kewenangan entitas tersebut. Dalam Pasal 5 dan 13, belum ada penjelasan rinci apakah Danantara berkedudukan sebagai pemegang saham, investor, atau penyetor modal tanpa hak suara.

Ketidakjelasan ini diperparah dengan absennya jaminan standar tata kelola dan mekanisme pengelolaan benturan kepentingan antara Danantara sebagai penyandang modal dengan entitas yang beroperasi di ekosistem PFII.

Risiko Indonesia Kehilangan Daya Saing

Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi yang kurang kompetitif dalam menarik modal berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance).

“Apabila PFII lebih menonjolkan fleksibilitas tanpa penguatan aspek tata kelola, maka pusat finansial ini justru berisiko hanya menarik modal yang berorientasi pada efisiensi pajak, bukan modal yang terikat standar ESG ketat,” ujar Bhima, Jumat (10/7/2026).

Bhima juga menyoroti perbedaan fundamental antara Indonesia dengan pusat finansial seperti Dubai (DIFC) atau Abu Dhabi (ADGM). Menurutnya, menyamakan PFII dengan model tersebut tanpa kesiapan otoritas pajak dan pengawas keuangan yang independen adalah langkah yang berisiko tinggi.

“Tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pengawas memiliki kapasitas untuk menegakkan aturan,” tambahnya.

Potensi Instrumen Energi Kotor

Kekhawatiran senada disampaikan oleh Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri. Ia mewanti-wanti agar PFII tidak disalahgunakan sebagai instrumen pembiayaan baru untuk proyek-proyek energi kotor yang kini mulai dijauhi oleh pendanaan global.

“PFII diharapkan menjadi instrumen pembiayaan proyek energi terbarukan yang berkeadilan, bukan justru menjadi tempat persembunyian pembiayaan proyek fosil yang makin sulit mendapat akses pendanaan,” tegas Novita.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CERAH, Agung Budiono, mendesak pemerintah untuk menetapkan koridor regulasi yang tegas dalam RUU PFII guna memastikan investasi yang masuk benar-benar mendorong pertumbuhan hijau.

“Indonesia membutuhkan pusat finansial yang mampu menarik investasi hijau. Danantara seharusnya menjadi motor penggerak transisi energi, bukan terus mendominasi pembiayaan proyek-proyek energi fosil,” pungkas Agung.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai bagaimana aspek transparansi dan standar hijau akan diakomodasi ke dalam draf final RUU PFII tersebut. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top