Kampus

ADAKSI Pertanyakan Klaim Serdos 1,5 Tahun yang Disampaikan Wakil Rektor UNAND dalam Sidang MK

JAKARTA, EDUNEWS.ID— Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (DPP ADAKSI) mempertanyakan pernyataan Wakil Rektor Bidang Keuangan Universitas Andalas (UNAND), Hefrizal, mengenai kemungkinan dosen memperoleh Sertifikasi Dosen (Serdos) dalam waktu sekitar 1,5 tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Hefrizal dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 21 Juli 2026. Cuplikan persidangan itu kemudian beredar di media sosial Instagram dan mendapat perhatian dari kalangan dosen.

Perwakilan DPP ADAKSI, Dias Utama, dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2026) menilai pernyataan tersebut perlu disertai penjelasan yang utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan dosen.

Menurut Dias, ketentuan umum Serdos mensyaratkan masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun atau empat semester, terhitung sejak Tanggal Mulai Terhitung (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Asisten Ahli.

Selain memenuhi ketentuan masa kerja, dosen juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, antara lain pelaporan Beban Kerja Dosen, kepemilikan sertifikat pelatihan yang dipersyaratkan, serta pemenuhan standar kemampuan akademik dan bahasa Inggris.

ADAKSI juga menegaskan bahwa terpenuhinya persyaratan administratif tidak serta-merta membuat seorang dosen langsung ditetapkan sebagai peserta Serdos. Proses tersebut juga dipengaruhi oleh mekanisme penetapan peserta dan ketersediaan kuota nasional.

Sebagai perbandingan, ADAKSI menyebut masih terdapat dosen PNS dari angkatan CPNS dengan TMT 1 Maret 2022 yang telah mengabdi selama sekitar empat tahun, tetapi belum memperoleh kuota pada pelaksanaan Serdos Gelombang I tahun 2026.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya ketimpangan antara jumlah dosen yang telah memenuhi persyaratan dan kuota peserta yang tersedia dalam setiap gelombang sertifikasi.

Oleh karena itu, ADAKSI meminta UNAND menjelaskan dasar penghitungan jangka waktu 1,5 tahun sebagaimana disampaikan Hefrizal dalam persidangan tersebut. Klarifikasi itu setidaknya perlu mencakup TMT jabatan fungsional, riwayat masa kerja, status kepegawaian, serta gelombang Serdos yang diikuti oleh dosen terkait.

Penjelasan secara transparan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan proses sertifikasi berlangsung lebih cepat. Klarifikasi juga penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa seluruh dosen dapat memperoleh Serdos dalam waktu singkat.

“Proses Serdos tidak hanya ditentukan oleh kesiapan administratif dan pemenuhan persyaratan akademik, tetapi juga oleh masa kerja, mekanisme penetapan peserta, serta ketersediaan kuota nasional,” tutupnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top