JAKARTA, EDUNEWS.ID — Asosiasi Dosen ASN dari Kemdiktisaintek yang dikenal dengan ADAKSI berharap pemerintah melakukan perbaikan terhadap mekanisme penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi dosen apabila seleksi CPNS kembali dilaksanakan pada 2026. Seluruh tahapan seleksi harus diselenggarakan berdasarkan prinsip integritas, transparansi, profesionalitas, keadilan, dan meritokrasi.
Harapan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai laporan, pengaduan, dan dugaan kejanggalan dalam seleksi CPNS dosen selama beberapa tahun terakhir.
Pada seleksi CPNS dosen 2021, sejumlah peserta mempersoalkan penilaian dalam tahapan wawancara dan microteaching. Peserta menilai terdapat perbedaan nilai yang mencolok dan mempertanyakan transparansi penilaian pada Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB non-CAT.
Persoalan lain muncul dalam seleksi formasi dosen di salah satu perguruan tinggi negeri pada 2022. Hasil seleksi sempat digugat karena peserta yang dinyatakan lulus dinilai tidak memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi. Perkara tersebut kemudian menempuh proses hukum hingga tingkat kasasi.
Pada seleksi CPNS dosen 2023, keluhan mengenai penilaian wawancara dan microteaching kembali mencuat. Sejumlah peserta mempertanyakan kesenjangan nilai antarpenguji, objektivitas penguji internal, keterbukaan rubrik penilaian, serta efektivitas mekanisme sanggah. Ratusan peserta dilaporkan menyampaikan sanggahan dan pengaduan terhadap hasil seleksi.
Selain dugaan ketidaktransparanan penilaian, perhatian publik juga tertuju pada dugaan pungutan liar atau pungli dalam penerimaan CPNS dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan sempat memunculkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang oleh peserta yang dinyatakan lulus kepada oknum di lingkungan perguruan tinggi yang beredar pada tahun 2024.
“Kami mendukung pihak aparat penegak hukum untuk mengusut setiap laporan secara profesional dan terbuka. Apabila dugaan tersebut terbukti, pelakunya harus ditindak tegas. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaannya juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” ungkap Nurman dari pengurus ADAKSI.
Pada seleksi CPNS 2024, Ombudsman juga menerima pengaduan terkait penerimaan dosen di sejumlah perguruan tinggi negeri. Pengaduan tersebut antara lain berkaitan dengan nilai microteaching yang dianggap tidak wajar, dugaan keberpihakan kepada peserta internal atau alumni, serta penggunaan penguji yang berasal dari perguruan tinggi tempat formasi dibuka.
Menurutnya, berbagai laporan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Meskipun sebagian kasus masih berupa dugaan dan belum seluruhnya terbukti secara hukum, munculnya keluhan secara berulang menunjukkan adanya persoalan kepercayaan terhadap tata kelola SKB non-CAT.
“Seleksi dosen tidak hanya menentukan status kepegawaian seseorang, tetapi juga menentukan kualitas sumber daya manusia yang akan mendidik mahasiswa, melakukan penelitian, dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Karena itu, prosesnya harus bersih, objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut pernyataan tersebut.
Pihak ADAKSI mengungkapkan apabila seleksi CPNS dosen 2026 resmi dilaksanakan, pemerintah menetapkan rubrik wawancara dan microteaching yang seragam, terukur, serta diumumkan kepada peserta sebelum pelaksanaan ujian. Penilaian juga perlu melibatkan penguji independen dari luar perguruan tinggi yang membuka formasi untuk meminimalkan konflik kepentingan agar lebih netral.
Setiap pelaksanaan SKB non-CAT juga diharapkan direkam dan dapat diaudit. Peserta perlu memperoleh akses terhadap rincian nilai dari masing-masing penguji, komponen penilaian, catatan evaluasi, serta hasil penghitungan nilai akhir.
Selain itu, mekanisme sanggah harus dilakukan secara independen dan tidak hanya diperiksa oleh panitia atau institusi yang sebelumnya memberikan penilaian. Pemerintah juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman serta memberikan perlindungan kepada peserta yang melaporkan dugaan pelanggaran.
Pihak ADAKSI meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), hingga Ombudsmanserta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan seleksi.
Perguruan tinggi dan panitia seleksi yang terbukti melakukan manipulasi nilai, konflik kepentingan, pungutan liar, atau pelanggaran lainnya harus diberikan sanksi tegas. Penindakan tersebut diperlukan untuk menjaga kredibilitas seleksi dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
“Kelulusan CPNS dosen harus ditentukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak akademik, kesesuaian kualifikasi, integritas, dan kemampuan mengajar. Tidak boleh ada peserta yang diuntungkan karena kedekatan, hubungan internal, nepotisme keluarga, kepentingan tertentu, ataupun pemberian sejumlah uang,” tegas Nurman.
Melalui saran perbaikan tersebut, ADAKSI berharap pada seleksi CPNS dosen 2026, apabila resmi dibuka, dapat menghasilkan dosen ASN yang profesional, berintegritas, berkualitas, serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

