MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar mempertegas komitmennya menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Sejak tanggal tersebut, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.
Ketentuan ini ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh jajaran ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, sekolah, hingga unsur RT/RW.
“Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 mengenai penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa,” demikian kutipan edaran resmi, Selasa (28/7/2026).
Kebijakan ini turut merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 tentang penyampaian penghentian praktik open dumping di TPA, serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa dan pengelolaan sampah dari sumber yang ramah lingkungan.
Dalam instruksinya, Wali Kota Munafri menekankan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah tidak sekadar menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Pemilahan wajib dilakukan sejak dari sumbernya, baik dari rumah tangga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha, fasilitas publik, hingga lingkungan permukiman.
“Masyarakat andil memisahkan sampah berdasarkan empat kategori utama, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu,” jelas tertuang dalam surat edaran tersebut.
Wajib Pilah Empat Kategori dari Hulu
Berdasarkan instruksi Pemkot Makassar, sampah organik didefinisikan sebagai sampah yang mudah terurai, seperti sisa makanan dan serasah. Sampah organik dari sumber dapat diolah melalui berbagai metode ramah lingkungan, antara lain komposting, pemanfaatan maggot Black Soldier Fly (BSF), Eco Enzyme, maupun teknologi pengolahan lainnya agar tidak serta-merta dibuang ke TPA.
“Selain mengurangi beban TPA, pengolahan sampah organik juga dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi bagi masyarakat,” jelas Appi dalam instruksi resmi Pemkot Makassar.
Sementara itu, sampah anorganik merupakan sampah berbahan nonhayati, produk sintetis, maupun hasil olahan tambang yang membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai. Untuk sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, masyarakat diarahkan untuk tidak mencampurkannya dengan sampah lainnya, melainkan disetorkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, atau offtaker industri yang menampung hasil daur ulang atau Refuse Derived Fuel (RDF).
Langkah ini sekaligus memperkuat sistem ekonomi sirkular berbasis masyarakat. “Tentu, penguatan kelembagaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dijalankan,” imbuh Munafri.
Adapun untuk kategori ketiga, yakni sampah B3, mencakup produk rumah tangga yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, termasuk kemasan bekas B3 serta barang elektronik yang sudah rusak. Masyarakat tidak diperbolehkan mencampurkannya dengan sampah rumah tangga biasa, melainkan harus diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik demi mencegah pencemaran lingkungan serta risiko terhadap petugas kebersihan.
Setelah proses pemilahan dan pengolahan dari sumber maupun fasilitas seperti BSU, TPS3R, dan TPST dijalankan, sampah yang tersisa dan benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali akan menjadi residu.
“Sampah residu inilah yang kemudian diangkut oleh petugas kebersihan menuju TPA Tamangapa,” tegasnya.
Prinsipnya, bukan seluruh sampah dibawa ke TPA, melainkan hanya sampah yang benar-benar menjadi residu. Oleh karena itu, instruksi Wali Kota ini menempatkan perubahan perilaku masyarakat sebagai kunci utama keberhasilan penghentian open dumping.
Pengawasan dan Sanksi Tegas
Seluruh elemen mulai dari pemerintah daerah, perangkat wilayah, dunia pendidikan, pelaku usaha, komunitas, hingga tingkat RT/RW diminta mengambil langkah konkret dan konsisten. Instansi terkait juga diinstruksikan untuk mengawal penuh jalannya kebijakan ini.
“Penguatan edukasi mengenai pemilahan sampah menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA, tetapi merupakan perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” imbau Munafri.
Dalam instruksi tertulis tersebut, Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa perorangan, badan usaha, maupun instansi yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan yang berlaku sejak ditetapkan ini, Pemkot Makassar menargetkan pengelolaan sampah ke depan tidak lagi bertumpu total pada TPA. Sampah harus selesai dikelola sedekat mungkin dari sumbernya, sementara TPA Tamangapa difungsikan murni sebagai tempat pemrosesan akhir bagi residu.
“Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA,” tutup Appi. (*)
