Nasional

El Nino Berlangsung Sepanjang 2026, Pemerintah Didesak Evaluasi Kebijakan Energi Tinggi Emisi

JAKARTA, EDUNEWS.ID  — Fenomena El Nino yang diproyeksikan berlangsung panjang sepanjang 2026 harus dibaca sebagai peringatan serius bahwa Indonesia tidak sekadar menghadapi ancaman cuaca ekstrem semata. Di balik eskalasi krisis iklim ini, arah kebijakan energi nasional yang masih menopang bahan bakar fosil dinilai menjadi akar persoalan yang mendesak untuk segera dievaluasi.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya memperingatkan peluang besar El Niño untuk berkembang dan bertahan selama 9 hingga 12 bulan. Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kenaikan suhu akibat El Niño tahun ini berpotensi mencapai 2 derajat Celsius—lebih tinggi dibanding catatan pada 2023 yang berada di level 1,6 derajat Celsius. Kondisi ini meningkatkan eskalasi risiko kekeringan, gelombang panas, penurunan kualitas udara, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga ancaman nyata terhadap ketahanan pangan nasional.

Policy and Program Associate CERAH, Delly Ferdian, mengungkapkan bahwa dampak buruk dari cuaca ekstrem tersebut tidak sepenuhnya murni disebabkan oleh faktor alam. Arah kebijakan pemerintah yang masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil turut memperparah situasi.

Berdasarkan dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), pemerintah tercatat masih merencanakan pembangunan sekitar 10,3 GW pembangkit listrik berbahan bakar gas serta 6,3 GW Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Investasi masif ini dikhawatirkan memicu carbon lock-in, yakni kondisi ketika sistem energi nasional terkunci untuk terus memproduksi emisi tinggi dalam beberapa dekade ke depan.

“El Niño memang tidak dapat dicegah. Namun, besarnya dampak yang dirasakan masyarakat sangat ditentukan oleh keputusan yang kita ambil hari ini. Ketika Indonesia masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil, kita memperbesar risiko krisis iklim, memperburuk polusi udara, dan meningkatkan beban kesehatan yang harus ditanggung masyarakat maupun negara,” ujar Delly, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (29/7/2026)

Dampak lanjutan dari tingginya emisi gas rumah kaca ini turut memicu krisis kesehatan dan lingkungan, mulai dari krisis air bersih, lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), heat stress, hingga terganggunya produktivitas sektor pertanian.

Momentum Putusan PTUN dan Transformasi Kebijakan Energi

Senada dengan hal tersebut, Outsreach and Advocacy Coordinator CERAH, Dzatmiati Sari, menilai bahwa langkah-langkah adaptasi jangka pendek yang dilakukan pemerintah—seperti distribusi air bersih, modifikasi cuaca, penanganan karhutla, hingga penguatan fasilitas kesehatan—belum menyentuh akar persoalan apabila emisi dari sektor energi dibiarkan.

Dalam konteks tersebut, Dzatmiati memandang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan RUPTL menjadi momentum krusial bagi perbaikan arah kebijakan ketenagalistrikan nasional. Dokumen perencanaan energi nasional dinilai perlu dirombak agar tidak lagi memperkuat cengkeraman energi fosil, melainkan berfokus pada akselerasi energi terbarukan.

“Evaluasi terhadap RUPTL dan RUKN mendesak dilakukan agar kebijakan kelistrikan Indonesia tidak lagi memperkuat ketergantungan pada energi fosil, melainkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, membuka ruang bagi pembiayaan hijau, serta mendorong demokratisasi energi melalui pengembangan pembangkit berbasis komunitas,” tegas Dzatmiati.

Transformasi kebijakan energi dinilai sebagai harga mati dalam membangun ketahanan iklim yang komprehensif. Dengan memangkas risiko carbon lock-in dan mempercepat transisi hijau, Indonesia tidak hanya mengamankan komitmen iklim global, melainkan juga melindungi kesehatan publik, menjaga ketahanan pangan dan air, serta meredam kerugian ekonomi akibat intensitas cuaca ekstrem yang kian mengancam. (*/rls)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top