JAKARTA, EDUNEWS.ID — Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menggenjot inklusi dan literasi keuangan nasional melalui kebijakan terbarunya. Mulai dari kelompok usia pemula, setiap warga negara yang genap berusia 17 tahun nantinya akan secara otomatis mendapatkan nomor rekening bank lengkap dengan saldo awal sebesar Rp 50.000, beriringan dengan perolehan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kemarin Bapak Presiden memberi arahan bahwa setiap warga negara harus memiliki rekening perbankan atau harus memiliki rekening. Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening,” ujar Airlangga, dikutip Rabu (9/9/2026).
Pada tahap awal implementasinya, pemerintah menggandeng dua bank dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Pemerintah juga memastikan bahwa dana sebesar Rp 50.000 yang disetorkan ke rekening awal tersebut dijamin aman dari potongan biaya administrasi perbankan.
“Pemerintah tentu akan memberikan biaya untuk mengisi rekening itu di angka Rp 50.000 per orang. Jadi langsung rekeningnya terisi dan rekening terisi itu tidak boleh dipotong oleh perbankan,” tegas Airlangga.
Saat ini, regulasi pendukung kebijakan tersebut tengah dimatangkan dan dikoordinasikan secara intensif bersama Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak hanya sekadar menyimpan dana, rekening baru ini nantinya juga langsung terintegrasi dengan sistem pembayaran digital nasional menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Rekening itu mempunyai kemampuan untuk bisa dilakukan pembayaran atau payment system dan ini berkolaborasi juga dengan payment gateway yang ada di Bank Indonesia yaitu dengan QRIS,” tambahnya.
Dari sisi teknis, pengintegrasian data akan memanfaatkan sinkronisasi data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang dipadankan dengan infrastruktur sistem pembayaran milik Bank Indonesia.
Selain memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal sejak dini, kebijakan ini diproyeksikan menjadi solusi efektif dalam mengoptimalkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) tunai dari pemerintah agar tepat sasaran dan diterima secara lebih luas oleh masyarakat. (*)

