Nasional

Soal Putusan MK Terkait Gibran, PKS Buka Komunikasi Lintas Partai

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergerak aktif menjalin komunikasi politik dengan sejumlah partai politik di parlemen. Langkah ini dilakukan untuk membahas tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa partainya hingga kini belum menetapkan langkah politik final yang akan diambil, termasuk mengenai potensi penggunaan hak angket di DPR. PKS memilih untuk menunggu hasil penjajakan dan konsolidasi dengan fraksi-fraksi lain sebelum mengumumkan sikap resmi ke publik.

“Posisi sekarang kita sedang berkomunikasi dengan beberapa partai. Mudah-mudahan ada hasilnya dalam waktu dekat,” ujar Mardani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Upaya konsolidasi ini merupakan pelaksanaan atas arahan langsung Presiden PKS Almuzzammil Yusuf. PKS diminta untuk cermat dalam menyerap dan merespons berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan serangkaian pertemuan dengan elemen masyarakat, Mardani menyebut publik menilai putusan MK memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan tuntasnya aspek hukum tersebut, ruang gerak kini berpindah pada aspek tanggung jawab politik di DPR.

“Karena mereka menilai keputusan MK punya landasan dasar hukum yang kuat, sehingga masalah yuridis selesai, sekarang masalah politis,” tutur Mardani.

Mengenai peluang pengajuan hak angket di parlemen, Mardani menegaskan bahwa PKS masih menimbang berbagai opsi mekanisme yang ada. Ia mengingatkan bahwa pengajuan hak angket memerlukan pemenuhan syarat administratif dan dukungan lintas fraksi di parlemen.

“Untuk angket kan 25 anggota, lebih dari satu fraksi. Nah, kami lagi coba lihat,” jelasnya.

Lebih jauh, PKS berkomitmen mengedepankan kalkulasi dan komunikasi politik secara matang dan bertahap. Menurut Mardani, putusan yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan produk hukum krusial yang tidak boleh dikesampingkan begitu saja oleh lembaga legislatif.

“Tentu satu per satu. Yang sekarang ini kita coba komunikasi politik lebih dahulu. Karena bagaimanapun keputusan MK tidak bisa dianggap angin lalu,” tegas Mardani.

Redaktur : Eka Setiawan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top