Nasional

Vonis Tak Bersalah Wanita Penyebar Video Ancaman Jokowi, Ini Alasan Hakim

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Majelis hakim Tuty Haryati menjatuhkan vonis tak bersalah kepada perempuan penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti. Vonis itu dijatuhkan karena hakim memutuskan Ina tidak terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Mengadili menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait ITE,” jelas Tuty saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019.

Tuty memerintahkan agar Ina dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan hari ini. Selain itu hakim meminta nama baik dan martabat Ina dipulihkan.

Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari seorang peserta demo di depan kantor Bawaslu pada Jumat, 10 Mei 2019, yang bernama Hermawan Susanto. Di dalam video itu, Hermawan menantang ingin memenggal Jokowi. Hermawan kini berstatus tersangka.

Dalam video itu, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.

“Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah,” tutur Hermawan.

Menurut majelis hakim, tidak ada informasi dalam fakta persidangan yang membuktikan Ina melakukan unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan atau pengancaman dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil,” ujar dia.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ina Yuniarti melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena menyebarkan video ancam Jokowi yang viral di media sosial.

tmp

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top