Nasional

Waktu Mepet! Jangan Tunggu 30 April, Ini Risiko Jika Telat Lapor SPT di Era Coretax

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Menjelang penutupan bulan April, ketegangan mulai terasa bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum menuntaskan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kebijakan relaksasi tahun ini memang memberikan kelonggaran, namun waktu kian sempit. Batas akhir penghapusan sanksi administrasi jatuh pada Kamis, 30 April 2026 mendatang.

Pelaporan pajak kali ini menjadi krusial karena bertepatan dengan implementasi penuh sistem Coretax. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, melaporkan SPT bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan sinkronisasi data keuangan pribadi dengan database digital negara yang kini semakin terintegrasi.

Hanya Tersisa 4 Hari, Apa Risikonya?

Meski DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 memberikan relaksasi berupa pembebasan denda dan bunga hingga 30 April, melewati tanggal tersebut berarti WP harus bersiap menghadapi konsekuensi serius. Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 ayat 1, sanksi denda keterlambatan yang menanti adalah:

  • Rp100.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

  • Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan (PT/CV).

Bukan hanya denda nominal, keterlambatan pelaporan di era Coretax berisiko memicu penilaian profil risiko yang lebih tinggi pada sistem Compliance Risk Management (CRM) milik DJP, yang bisa berujung pada pengawasan yang lebih ketat di masa depan.

Peringatan Sanksi Pidana

Masyarakat diingatkan bahwa kelalaian yang disengaja dalam pelaporan pajak memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pasal 39 UU KUP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang,” demikian bunyi aturan dalam JDIH Kemenkeu yang dikutip redaksi (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com