JAKARTA, EDUNEWS.ID-Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan merupakan pilar untuk mengembangkan perekonomian melalui pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan. Edukasi mengenai pentingnya pemahaman masyarakat akan produk dan layanan jasa keuangan yang legal, menjadi kebutuhan untuk terus ditingkatkan.
Wakil Ketua Badan Anggaran yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, perlu untuk terus memberikan edukasi secara luas dan berkelanjutan kepada masyarakat.
“Perkembangan teknologi informasi dan gadget berpengaruh langsung pada layanan dan praktik jasa keuangan, termasuk melalui financial technology (fintech). Ini harus diiringi dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat agar bisa memanfaatkan dengan baik fasilitas yang ada untuk mengakses keuangan bagi kegiatan ekonomi produktif,” ungkap Cucun di tengah kegiatan sosialisasi OJK tentang perlindungan konsumen jasa keuangan, Jum’at (13/3/2020) di Bandung Barat.
Cucun menambahkan, selain itu maraknya tawaran produk keuangan dan investasi ilegal juga harus menjadi perhatian serius untuk diatasi.
“Kita semua harus mencegah agar masyarakat tidak mengalami kerugian karena terjebak dan menjadi korban tawaran keuangan yang tidak berizin dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengajak OJK untuk memberikan pengetahuan yang seluas-luasnya tentang jasa keuangan pada masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat Riwin Mirhadi mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan layanan dan produk jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Apabila ada keraguan atau butuh informasi mengenai tawaran jasa keuangan, investasi atau semacamnya, masyarakat bisa menghubungi call center OJK di nomor 157,” terang Riwin.
OJK juga terbuka bila masyarakat baik individu maupun kelompok ingin berkunjung langsung ke kantor OJK setempat guna memperoleh informasi atau ingin melakukan pengaduan.
“Kami siap membantu masyarakat sesuai tugas dan fungsi OJK untuk melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat”, pungkas Riwin. (rls)
