JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru mengenai jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia untuk periode Januari hingga Mei 2026. Tercatat, sebanyak 23.470 tenaga kerja telah mengalami PHK dalam lima bulan pertama tahun ini.
Data tersebut dihimpun berdasarkan jumlah pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pada periode Januari s.d. Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,” tulis situs Satudata Kemnaker, dikutip Kamis (4/6/2026).
Tren Menurun Dibanding Tahun Lalu
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, angka PHK tahun ini menunjukkan tren penurunan. Sepanjang Januari-Mei 2025, Kemnaker mencatat total PHK mencapai 46.015 orang. Hal ini menandakan adanya perbaikan kondisi ketenagakerjaan di tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai catatan, angka ini tidak mencakup pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Perhitungan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.
Jawa Barat Dominasi Angka PHK
Berdasarkan sebaran wilayah, Provinsi Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan jumlah PHK terbanyak di Indonesia. Sebanyak 5.044 tenaga kerja di Jawa Barat terdampak PHK, atau setara dengan 21,49% dari total kasus secara nasional.
Berikut adalah 5 provinsi dengan angka PHK tertinggi periode Januari-Mei 2026:
-
Jawa Barat: 5.044 orang
-
Banten: 2.596 orang
-
Jawa Timur: 2.332 orang
-
Kalimantan Selatan: 1.841 orang
-
Kalimantan Timur: 1.831 orang
Data ini menjadi cerminan tantangan industri di berbagai daerah. Pemerintah diharapkan dapat terus memperkuat perlindungan bagi pekerja dan mendorong iklim investasi yang mampu menyerap tenaga kerja lebih luas, terutama di wilayah-wilayah yang mencatatkan angka PHK signifikan. (*)
