Hukum

Terdakwa Mengaku Serang Novel Pakai Air Keras Gegara Kasus Burung Walet

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyebut motif dirinya melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dilandasi kebencian dan dendam. Penyiraman itu juga terkait kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam dimana Novel pernah bertugas di sana sebagai polisi.

Rahmat menilai Novel lupa kacang pada kulit ketika sudah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Rahmat dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

“Perbuatan terdakwa didorong rasa benci pelaku kepada korban. Karena menilai kacang lupa akan kulitnya,” kata salah satu kuasa hukum Rahmat membacakan pleidoi.

Dua terdakwa penyerang Novel, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tak hadir secara langsung di ruang persidangan. Mereka hadir di persidangan secara virtual.

“Di sini dalam kasus penganiayaan terhadap pelaku dugaan pencurian sarang burung walet di Bengkulu yang menyebabkan kematian dan cacat tetap dari pelaku pencurian,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum menyebut Novel sebagai atasan kliennya semasa berdinas di Polres Bengkulu tak bertanggung jawab atas kasus sarang burung walet yang mengakibatkan kematian maupun cacat permanen terhadap pelaku.

Motif kebencian karena Rahmat menilai Novel yang tidak kesatria dan tidak memiliki jiwa korsa terkait kasus tersebut.

“Saksi korban mengorbankan anak buahnya terlebih lagi saksi korban tidak punya jiwa ksatria sehingga tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet, saat itu Novel merupakan Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Selain itu penasihat hukum menegaskan, aksi para terdakwa murni dilakukan secara mandiri tanpa tendensi dari pihak lain.

“Terdakwa mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan dr siapapun,” ujarnya.

Lebih lanjut, penasihat hukum menyatakan aksi Rahmat yang melukai mata Novel dilakukan tanpa sengaja. Awalnya terdakwa Rahmat hanya ingin memberikan peringatan kepada Novel atas perbuatannya.

“Terdakwa tidak mempunyai mens rea [Niat jahat] untuk mencelakai atau menimbulkan luka berat terhadap korban,” tambahnya.

Diujung pembacaan nota pembelaan, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Rahmat memberikan pleidoi, namun Rahmat memilih tidak berbicara terlalu banyak.

“Untuk pembelaan secara pribadi tidak yang mulia, pembelaan dari kuasa hukum cukup,” ujar Rahmat melalui video conference.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk membacakan hasil tanggapan pleidoi hari ini pada pekan depan, Senin (22/6/2020) di tempat yang sama.

Sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana satu tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Jaksa menilai Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top