Nasional

Soal TNI Atasi Terorisme, Mahfud MD: Perintah UU

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan bahwa pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sudah merupakan perintah Undang-Undang No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui, pemerintah tengah merancang peraturan yang mengatur tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme di tanah air.

“Keterlibatan TNI dalam menyelesaikan aksi terorisme diatur dengan peraturan presiden dan peraturan presiden dikonsultasikan dengan DPR. Pelibatan TNI dalam aksi terorisme itu perintah UU No. 5 Tahun 2018,” ungkapnya melalui konferensi video, Sabtu (8/8/2020).

Peran TNI dalam penanggulangan terorisme di UU No. 5 tahun 2018 tertulis pada Pasal 43I. Pada Ayat (1) dinyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Kemudian pada Ayat (2) dijelaskan bahwa peran TNI dalam menanggulangi tindak pidana terorisme disesuaikan dengan tugas dan pokoknya. Pada Ayat (3) dinyatakan bahwa ketentuan pelibatan TNI diatur selanjutnya dalam peraturan presiden.

Mahfud mengatakan keterlibatan TNI diperlukan dalam menangani terorisme pada sejumlah kasus. Misalnya ketika aksi terorisme terjadi di luar wilayah kedaulatan Indonesia.

Mahfud mengatakan kasus tersebut tidak bisa ditangani Polri yang hanya bisa menangani kasus yang berada di dalam wilayah yurisdiksinya.

“Kalau [kasusnya] di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kan tidak bisa. Di pesawat udara asing kan tidak bisa. Di kantor-kantor kedutaan, itu bukan territory polisi,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pelibatan TNI juga diharapkan bisa menangani kasus teroris yang dinilai vital. Misalnya, serangan terhadap presiden atau wakil presiden.

Mahfud mengatakan rancangan perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kementerian Hukum dan HAM juga sudah membahas hal ini dengan pihak terkait, termasuk pihak yang kontra.

Sebelumnya wacana keterlibatan TNI dalam terorisme menuai kritik dari berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Jokowi dan DPR membahas Perpres tersebut secara terbuka dan transparan.

 

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top