MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Kasrudi SH MH menggelar Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Perda 02 tahun 2008 angkatan ke 8 tentang pembinaan Anak Jalanan (Anjal), Gelandang, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar.
Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Losari, Hotel Immawan, jalan Pengayoman, Jumat (10/6/2022).
Anggota DPRD Kota Makassar Kasrudi mengatakan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT RW) merupakan pemimpin di tengah masyarakat.
“RT RW adalah ujung tombak solusi semua masalah di Kota Makassar,” kata Kasrudi.
Dirinya berharap di Kelurahan Borong tidak ada Anak Jalanan dan lainnya.
“Kita berharap di Kota Makassar ini khususnya di Kelurahan Borong tidak ada Anjal dan lainnya,” harap Kasrudi yang juga dari Fraksi Gerindra tersebut.
Yang hadir dalam kegiatan tersebut, Lurah Borong, Tokoh Masyarakat hingga RT dan RW Kelurahan Borong.
