BONE, EDUNEWS.ID – Pihak Polres Bone menangkap enam orang terduga pengguna narkoba jenis sabu di Kompleks Terminal Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (2/5/2024) sore.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, enam pelaku tersebut yakni SY (36) wiraswasta, BM (44) wiraswasta, AD (24) wiraswasta, MN (41) petani, SD (46), SK (38) wiraswasta.
“Barang bukti diamankan itu sabu 5 saset ukuran sedang, 5 saset sabu ukuran kecil, alat hisab, badik, 2 unit handphone merek Vivo di tangan saudara AD dan SY,” kata AKP Yusriadi Yusuf dalam jumpa pers di Polres Bone.
AKP Yusriadi Yusuf menuturkan, pihaknya awalnya menangkap lima pelaku yang hendak memakai sabu.
“Setelah diintrogasi, kelima orang tersebut mengaku membeli paket sabu secara patungan pada SK. SK ditangkap terpisah di Kelurahan Bulu Tempe,” ujarnya.
Saat penggeledahan di rumah SK, polisi menemukan 4 saset sabu ukuran kecil dan 5 paket sabu ukuran sedang.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 35 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.