SOPPENG, EDUNEWS.ID – Caleg PDIP dapil 2 Soppeng Sulsel berinisial NF resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu.
Iptu Ridwan selaku Kasat Reskrim Polres Soppeng mengatakan, NF terbukti melibatkan kepala desa saat melakukan kampanye.
“Betul, yang bersangkutan (NF) ditetapkan sebagai tersangka. Dia melakukan kampanye mengikutsertakan kepala desa,” ucap Iptu Ridwan dikutip dari detikSulsel, Kamis (22/2/2024).
Kampanye tersebut dilakukan pertengahan Januari lalu dan langsung ditangani oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.
NF diduga melanggar pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
