DAERAH

Caleg PDIP Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu, Ikutkan Kades Kampanye

foto/ilustrasi partai PDIP

SOPPENG, EDUNEWS.ID – Caleg PDIP dapil 2 Soppeng Sulsel berinisial NF resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu.

Iptu Ridwan selaku Kasat Reskrim Polres Soppeng mengatakan, NF terbukti melibatkan kepala desa saat melakukan kampanye.

“Betul, yang bersangkutan (NF) ditetapkan sebagai tersangka. Dia melakukan kampanye mengikutsertakan kepala desa,” ucap Iptu Ridwan dikutip dari detikSulsel, Kamis (22/2/2024).

Kampanye tersebut dilakukan pertengahan Januari lalu dan langsung ditangani oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

NF diduga melanggar pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top