DAERAH

Kajian Nihil, IMM Unhas Minta Gubernur Sulsel Tak Paksakan Kenaikan Tarif Transportasi Online

Taufik Hidayat, Pengurus imm unhas

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pembahasan revisi Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1162/IV/2020 Tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus (transportasi online) Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, masih menuai polemik hingga saat ini. Pasalnya, Pemprov berencana menaikkan tarif tersebut.

Di sisi lain, rencana ini belum melalui kajian mendalam sehingga berpotensi merugikan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal ini disampaikan oleh Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Hasanuddin (Unhas), Taufik Hidayat, Kamis (11/8/2022).

“Secara kelembagaan, kami sudah mengkonfirmasi ke Biro Hukum Pemprov Sulsel. Nyatanya kajian terkait kenaikan tarif transportasi online belum ada hingga saat ini. Draf yang sudah direvisi juga masih di Dishub Sulsel sebagai leading sektor,” ungkap Taufik.

Taufik menyebut bahwa kenaikan tarif transportasi online mempunyai efek naiknya harga barang dan tentu berlanjut pada tidak stabilnya perekonomian.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), lanjutnya, belum menjadi representatif masyarakat pengguna jasa transportasi online, sebab belum nampak upaya untuk menyerap aspirasi konsumen.

Selain itu, Taufik mempertanyakaan keterbukaan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam penetapan tarif karena tidak adanya sosialisasi terbuka pada masyarakat.

“Kami juga sudah menyurat ke Dishub Sulsel meminta draf kajian dan hingga saat ini belum ada respon. Ini terindikasi melanggar mekanisme perumusan produk hukum di daerah sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015,” sambung Eks Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas ini.

Dia pun mendesak Gubernur Sulsel untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut dengan memperhatikan partisipasi publik.

Hal ini, tegasnya, perlu melalui riset yang melibatkan lembaga independen dan kompeten.

“Kepada Pak Gub agar tidak memaksakan kenaikan tarif. Kami juga minta Pak Gub untuk memanggil dan mengevaluasi SKPD terkait, yakni Dishub selaku leading sektor dalam kebijakan ini yang telah menyebabkan polemik tarif transportasi online ini,” tandasnya.

Baca Juga :   Emak-emak di Pasar Bone Curi Dompet Pembeli

Diketahui sebelumnya, Komisi D DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal kenaikan tarif Angkutan Sewa Khusus.

Dalam RDP tersebut, Dishub Sulsel membawa usulan perubahan tarif, yakni batas atas Rp 6.924 (dibulatkan menjadi Rp 7.000) dan tarif batas bawah Rp 5.326 (dibulatkan menjadi Rp 5.500).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com